Simak penjelasan Pajak Penghasilan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 berikut sebelum kita bahas lebih dalam. Baca Juga: Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022 Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22 THR Kena Pajak, Begini Cara Menghitung Pajak THR 2023
PPh 21/26 atas imbalan orang pribadi; PPh 23/26 atas jasa, sewa dan imbalan badan; PPh 4(2) atas sewa, dividen dan penghasilan lainnya; PPh 25 atas cicilan pajak; PPh 22 atas objek tertentu & pihak tertentu; PPh 24 atas kredit luar negeri; PPh 15 atas industri tertentu; PPh akhir tahun; Baca Juga: PPh Badan : Jenis, Tarif, Cara Bayar dan Lapor
3. UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh. Undang-undang ini merupakan versi lebih baru dari UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Pasal 17 dalam undang-undang ini memuat tarif pajak penghasilan untuk orang pribadi dan badan. Wajib pajak membutuhkan informasi ini untuk menghitung pajak terutang dari penghasilan kena pajak. 4. PER-4/PJ/2009
Caranya : 1. Buat dulu satu Bukti potong untuk pegawai tetap atau pegawai tidak tetap di e-spt pph21 2014, kalau sudah selesai tinggal export. 2. lalu buka file yang di export. 3. Lalu buka file CSV YANG OLD. 4. Copy paste aja isi file csv old ke new dengan mengikuti kolom yang new.
Pengusaha akan dipotong paling lambat bulan Januari tahun berikutnya berdasarkan Peraturan DJP No. PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Pengajuan dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26. Diisi Formulir 1721A1; Sebelum membuat bukti pemotongan untuk 1721 A1 atau A2, pemberi kerja perlu mengetahui bahwa:
Jurnal PPh 21 adalah pencatatan potongan pajak atas penghasilan pasal 21. Penghasilan tersebut berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib membuat catatan atau kertas kerja perhitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk masing-masing penerima penghasilan, yang menjadi dasar pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang untuk setiap Masa Pajak dan wajib menyimpan catatan atau kertas kerja perhitungan tersebut
BARU-baru ini, pemerintah memperbarui dan memperpanjang kebijakan pemberian insentif pajak hingga Desember 2020. Salah satunya, insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Pembaruan dan perpanjangan masa berlaku insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 86/2020. Tak hanya soal masa berlaku, cakupan penerima PPh Pasal
r71NpTh. l2ginqmeno.pages.dev/113l2ginqmeno.pages.dev/138l2ginqmeno.pages.dev/260l2ginqmeno.pages.dev/248l2ginqmeno.pages.dev/490l2ginqmeno.pages.dev/263l2ginqmeno.pages.dev/224l2ginqmeno.pages.dev/149
cara membuat db baru pph 21