Tata cara pembayaran PNBP pendaftaran pangan olahan adalah sebagai berikut: a. Pendaftar yang mengajukan permohonan pendaftaran melalui e-registration dan telah memasuki status "Pendaftar - Pembayaran SPB/HPR" akan mendapatkan Surat Perintah Bayar (SPB) yang berisi 15 digit nomor billing ID MPN G2. (PB-UMKU) berupa Izin Penerapan Cara
Lakukan pendaftaran melalui Aplikasi SPP-IRT yang terintegrasi dengan Sistem OSS (Online Single Submission) Kunjungi situs web resmi milik OSS pada link : Setelah itu, Login ke sistem OSS. Setelah masuk ke halaman OSS, pilih opsi PB-UMKU di halaman atas. Kemudian, klik pemohonan baru. Setelah proses permohonan PB UMKU baru di OSS selesai, selanjutnya adalah proses melengkapi data dan upload persyaratan di SIPT. Cara input data di SIPT adalah sebagai berikut: 1. Setelah klik tombol Pemenuhan Persyaratan di K/L, pelaku usaha akan langsung masuk ke halaman utama SIPT.

Apa yang dimaksud dengan PB-UMKU? Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) adalah perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial.

Video tutorial tata cara pengajuan PB UMKU dialisis di OSS RBA. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) adalah perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk
Pelaku Usaha melakukan pengajuan permohonan permohonan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) baru di OSS, kemudian klik link "Pemenuhan Persyaratan di K/L". Data permohonan dari OSS akan otomatis terkirim ke SIPT.
PB-UMKU. Pelaku usaha dapat mengetahui informasi nama perizinanan UMKU, kewenangan, status izin, dan status permohonan yang dibutuhkan atau dimiliki oleh pelaku usaha. Opsi dari fitur "PB-UMKU" meliputi: Permohonan Baru; Perubahan; dan; Perpanjangan. Pelaporan
(1) PB-UMKU berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang melalui Registrasi Ulang. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa berlaku PB-UMKU mengacu pada PB-UMKU yang pertama kali diterbitkan untuk Pangan Olahan yang memiliki Nomor PB-UMKU yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1). 0mR0qTM.
  • l2ginqmeno.pages.dev/74
  • l2ginqmeno.pages.dev/62
  • l2ginqmeno.pages.dev/109
  • l2ginqmeno.pages.dev/471
  • l2ginqmeno.pages.dev/37
  • l2ginqmeno.pages.dev/389
  • l2ginqmeno.pages.dev/497
  • l2ginqmeno.pages.dev/168
  • cara daftar pb umku