Apa yang dimaksud dengan PB-UMKU? Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) adalah perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial.
Video tutorial tata cara pengajuan PB UMKU dialisis di OSS RBA. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) adalah perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk
Pelaku Usaha melakukan pengajuan permohonan permohonan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) baru di OSS, kemudian klik link "Pemenuhan Persyaratan di K/L". Data permohonan dari OSS akan otomatis terkirim ke SIPT.
PB-UMKU. Pelaku usaha dapat mengetahui informasi nama perizinanan UMKU, kewenangan, status izin, dan status permohonan yang dibutuhkan atau dimiliki oleh pelaku usaha. Opsi dari fitur "PB-UMKU" meliputi: Permohonan Baru; Perubahan; dan; Perpanjangan. Pelaporan
(1) PB-UMKU berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang melalui Registrasi Ulang. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa berlaku PB-UMKU mengacu pada PB-UMKU yang pertama kali diterbitkan untuk Pangan Olahan yang memiliki Nomor PB-UMKU yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1).
0mR0qTM.